Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi Debat Pasangan Calon merupakan visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945: a. melindungi segenap bangsa INDONESIA dan seluruh tumpah darah INDONESIA; b. memajukan kesejahteraan umum; c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. (2) Selain materi debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) materi debat calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN mengacu pada materi Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan ayat (2).
Koreksi Anda