Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) KPU dapat mengundang peserta dalam jumlah terbatas dalam pelaksanakan debat Pasangan Calon.
(2) KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagai partisipan dalam pelaksanaan Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perwujudan prinsip aksesibel dalam penyelenggaraan Kampanye Pemilu.
Koreksi Anda
