Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) KPU melaksanakan debat Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian:
a. 3 (tiga) kali untuk calon PRESIDEN; dan
b. 2 (dua) kali untuk calon Wakil PRESIDEN.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk format rincian 5 (lima) kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.
(3) Calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN yang mengikuti debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
(4) Calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat.
(5) Calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
(6) Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran Calon PRESIDEN dan/atau Calon Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) KPU berwenang MENETAPKAN kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 (lima) kali debat Pasangan Calon.
Koreksi Anda
