Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal Kampanye Pemilu rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1). (2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN jadwal Kampanye Pemilu rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari Pelaksana Kampanye Pemilu. (3) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur Hari, tanggal, jam, dan tempat pelaksanaan yang ditetapkan dengan: a. Keputusan KPU untuk Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Kampanye Pemilu anggota DPR; b. Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi dan Kampanye Pemilu anggota DPD; dan c. Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. (4) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pelaksana Kampanye Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu rapat umum, dengan salinannya disampaikan kepada: a. pemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan/atau pemerintah daerah setempat; b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatannya.
Koreksi Anda