Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan Kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu. (2) Tarif iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye Pemilu komersial. (3) Media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran wajib menyiarkan Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik. (4) Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran atau dibuat oleh pihak lain. (5) Jumlah waktu tayang iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk jumlah tayangan iklan Kampanye Pemilu yang difasilitasi oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
Koreksi Anda