Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen dan/atau pemblokiran waktu untuk Kampanye Pemilu. (2) Pemblokiran segmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kolom pada media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik. (3) Pemblokiran waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Hari dan tanggal penerbitan media massa cetak, Media Daring, dan Media Sosial serta jam tayang pada Lembaga Penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik. (4) Media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye Pemilu. (5) Media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran, serta Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain.
Koreksi Anda