Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Media massa cetak, Media Daring, dan Media Sosial wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye Pemilu.
(2) Selain media massa cetak, Media Daring, dan Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Penyiaran harus memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye Pemilu.
(3) Media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
