Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) KPU dapat memfasilitasi penayangan iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak, media massa elektronik, dan/atau Media Daring.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU, biaya pembuatan desain dan materi iklan Kampanye Pemilu ditanggung oleh Peserta Pemilu.
(3) Penyerahan desain dan materi iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari sebelum penayangan iklan Kampanye Pemilu.
(4) KPU memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama kepada Peserta Pemilu.
Koreksi Anda
