Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Materi iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
(2) Materi iklan Kampanye Pemilu wajib mendapatkan pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk surat tanda lulus sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembuatan materi iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.
Koreksi Anda
