Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu di media massa cetak, dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e dan huruf f. (2) Iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tulisan; b. suara; c. gambar; dan/atau d. gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar. (3) Gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. (4) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara kumulatif sebanyak: a. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap Hari untuk iklan di televisi; dan b. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap Hari untuk iklan di radio. (5) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di media massa cetak, Media Daring, dan Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak: a. 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media massa cetak setiap Hari untuk iklan di media massa cetak; b. 1 (satu) banner untuk setiap Media Daring setiap Hari untuk iklan di Media Daring; dan c. 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap Media Sosial setiap Hari untuk iklan di Media Sosial. (6) Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sepenuhnya oleh media massa cetak dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran. (7) Peserta Pemilu dilarang menyisipkan materi iklan Kampanye Pemilu berbentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di Lembaga Penyiaran.
Koreksi Anda