Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d. (2) Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. reklame; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul. (3) Desain dan materi pada alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu. (4) Penyerahan desain dan materi pada alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
Koreksi Anda