Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b secara interaktif. (2) Pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan: a. di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka; b. di luar ruangan; dan/atau c. pertemuan melalui Media Daring. (3) Pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk; dan b. peserta dapat terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan. (4) Pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga, atau tempat umum lainnya. (5) Pertemuan melalui Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilaksanakan melalui aplikasi pertemuan tatap muka virtual.
Koreksi Anda