Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b secara interaktif.
(2) Pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan:
a. di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka;
b. di luar ruangan; dan/atau
c. pertemuan melalui Media Daring.
(3) Pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk; dan
b. peserta dapat terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan.
(4) Pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga, atau tempat umum lainnya.
(5) Pertemuan melalui Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilaksanakan melalui aplikasi pertemuan tatap muka virtual.
Koreksi Anda
