Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Dalam hal pertemuan terbatas dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, maka petugas Kampanye Pemilu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA tingkat daerah. (3) Pemberitahuan tertulis pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan juga salinannya kepada: a. KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi: a. Hari; b. tanggal; c. jam; d. tempat; e. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu; f. nama pembicara dan tema materi; g. jumlah peserta yang diundang; h. penanggung jawab; dan i. tautan. (5) Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas hanya dapat membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan: a. bendera, tanda gambar, atau atribut Peserta Pemilu; dan/atau b. bahan Kampanye Pemilu. (6) Peserta Kampanye Pemilu dalam pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa atau menggunakan bendera, tanda gambar, atribut, dan/atau bahan Kampanye Pemilu.
Koreksi Anda