Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 973) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1312), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda