Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Koreksi Anda