Koreksi Pasal 76
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Koreksi Anda
