Koreksi Pasal 67
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam hal dilaksanakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pada putaran kedua, ketentuan penyelenggaraan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14, Pasal 22 sampai dengan Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 56 sampai dengan Pasal 61 dan Pasal 62 sampai dengan Pasal 64 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyelenggaraan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pada putaran kedua.
Koreksi Anda
