Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, KPU berkewajiban menyusun jadwal dan program Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(2) Peserta Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua terdiri dari:
a. Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama; dan
b. Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak kedua.
Koreksi Anda
