Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring yang melaksanakan pemberitaan, penyiaran, dan/atau iklan Kampanye Pemilu
dilaksanakan oleh lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
