Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Lembaga Penyiaran untuk penyiaran pemberitaan Kampanye Pemilu dengan siaran langsung atau siaran tunda.
(2) Pemberitaan Kampanye Pemilu dengan siaran langsung atau siaran tunda dapat dilakukan oleh media massa cetak, Media Daring, dan Media Sosial.
(3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan media massa cetak dan Lembaga Penyiaran untuk menyediakan rubrik khusus dalam pemberitaan kegiatan Kampanye Pemilu.
Koreksi Anda
