Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemberitaan dan penyiaran kegiatan Kampanye Pemilu Peserta Pemilu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Lembaga Penyiaran Publik televisi Republik INDONESIA, Lembaga Penyiaran Publik radio Republik INDONESIA, Lembaga Penyiaran Publik lokal, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan untuk memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Lembaga Penyiaran Komunitas untuk dapat menyiarkan proses Pemilu sebagai bentuk layanan kepada masyarakat.
Koreksi Anda