Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberitaan dan penyiaran Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberitaan dan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyampaikan pesan Kampanye Pemilu dan/atau berita kegiatan Kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat. (3) Media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dalam memberitakan dan menyiarkan pesan Kampanye Pemilu dan/atau berita kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan Media Daring, pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
Koreksi Anda