Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan/atau Lembaga Penyiaran Publik.
Koreksi Anda