Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), disampaikan dengan ketentuan: a. menggunakan bahasa INDONESIA dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum; b. tidak mengganggu ketertiban umum; c. memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat; d. tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain; e. tidak bersifat provokatif; dan f. menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik INDONESIA yang demokratis dan bermartabat.
Koreksi Anda