Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), harus: a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa; c. meningkatkan kesadaran hukum; d. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan e. menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat.
Koreksi Anda