Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Materi Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), harus:
a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa;
c. meningkatkan kesadaran hukum;
d. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan
e. menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat.
Koreksi Anda
