Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi Kampanye Pemilu meliputi: a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. visi, misi, dan program partai politik untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk Kampanye Pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD. (2) Visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu dan Wakil disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika Pasangan Calon terpilih untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan. (3) Selain materi Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan calon anggota DPD dapat menyampaikan citra diri. (4) Citra diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. nomor urut; dan b. foto/gambar. (5) Materi Kampanye Pemilu disampaikan secara lisan dan/atau tertulis kepada masyarakat.
Koreksi Anda