Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.
(2) Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye.
(3) Peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas anggota masyarakat.
(4) Anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikecualikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Koreksi Anda
