Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kampanye Pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. (2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu.
Koreksi Anda