Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Pemilu yang melaksanakan Kampanye Pemilu dengan fasilitasi dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam Kampanye Pemilu.
Koreksi Anda