Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Peserta Pemilu yang melaksanakan Kampanye Pemilu dengan fasilitasi dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam Kampanye Pemilu.
Koreksi Anda
