Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Kampanye Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara serentak oleh Peserta Pemilu sesuai dengan jenis Pemilu pada tahapan Kampanye Pemilu sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu.
Koreksi Anda