Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kampanye Pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. jujur; b. adil; c. berkepastian hukum; d. tertib; e. kepentingan umum; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien.
Koreksi Anda