Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 722), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 4 diubah dan ayat (1) Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: