Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu www.djpp.kemenkumham.go.id
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPR Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
5. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Provinsi, selanjutnya disingkat KPU/KIP Provinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
6. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
7. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
8. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
9. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
10. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
11. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.
12. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota.
13. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
14. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain.
15. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
16. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
17. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
18. Pengurus Partai Politik Sesuai Tingkatannya adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik untuk pengurus tingkat pusat, Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik untuk pengurus tingkat provinsi, dan Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik untuk pengurus tingkat kabupaten/kota, atau dengan sebutan lainnya.
19. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang pada saat hari pemungutan suara telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
20. Pemberitaan, Penyiaran Dan Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan-pesan kampanye oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik secara berulang- ulang berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang berisi ajakan, himbauan untuk memberikan dukungan kepada Peserta Pemilu.
21. Pejabat Negara adalah PRESIDEN, wakil PRESIDEN, menteri, gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
22. Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya yang dipasang untuk keperluan Kampanye Pemilu yang bertujuan mengajak orang memilih Peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD tertentu.
23. Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, simbol-simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye Pemilu yang bertujuan mengajak orang memilih Peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Ketentuan Pasal 5 ditambah 1 (satu) ayat setelah ayat (8), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, juru kampanye, orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang-seorang dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu perseorangan calon anggota DPD.
(3) Orang-seorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Warga Negara INDONESIA yang mempunyai hak memilih dan terdaftar sebagai pemilih.
(4) Organisasi pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah organisasi yang ditunjuk Peserta Pemilu, antara lain organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau organisasi penyelenggara kegiatan.
(5) Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh Warga Negara INDONESIA serta tunduk kepada hukum Negara Republik INDONESIA.
(6) Pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) wajib didaftarkan oleh Peserta Pemilu kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
(7) Bagi orang-seorang dan/atau kelompok selain pelaksana kampanye yang terdaftar di KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang mengatasnamakan dan/atau tidak mendapat tugas resmi Peserta Pemilu wajib ditertibkan atau dibubarkan oleh pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA setelah berkoordinasi dengan Bawaslu/ Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota.
(8) Pelaksana kampanye bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban dan kelancaran kampanye.
(9) Pendaftaran pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sejak 3 (tiga) hari setelah Partai Politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat setelah ayat (4), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, diatur sebagai berikut:
a. alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan;
b. Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan:
1. baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD;
2. Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
4. spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 berlaku 1 (satu) bulan setelah Peraturan ini diundangkan.
c. KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Kantor Perwakilan Republik INDONESIA untuk MENETAPKAN lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu;
d. Penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf c memuat lokasi dan penyediaan media pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
e. Pemasangan alat peraga oleh Peserta Pemilu baik partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/Kota atau calon anggota DPD hanya diperkenankan dilakukan dalam media pemasangan alat peraga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud huruf d.
(2) Peserta Pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
(3) KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berwenang memerintahkan Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan ayat (2) untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut.
(4) Dalam hal Peserta Pemilu tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf setelah huruf j, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar Negara Pancasila, pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Rebublik INDONESIA;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye; dan
k. memobilisasi Warga Negara INDONESIA yang belum memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawahnya, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank INDONESIA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. pegawai negeri sipil;
f. anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
g. kepala desa; dan
h. perangkat desa.
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana Kampanye Pemilu.
(4) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, merupakan tindak pidana Pemilu.
6. Ketentuan Pasal 36 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian materi kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat.
(3) Materi kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
(4) Media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi tata cara penyusunan dan penyampaian materi kampanye dan larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 32.
(5) Media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
7. Ketentuan Pasal 45 ayat (2) diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id