Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Alat bantu tunanetra merupakan sarana yang digunakan untuk membantu Pemilih tunanetra pada saat pemungutan suara.
(2) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertuliskan huruf braille atau bentuk lain.
(3) Ketentuan mengenai desain alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda
