Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan merupakan sarana yang digunakan untuk mengikat paku pemberi tanda pilihan pada surat suara. (2) Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan di setiap bilik pemungutan suara di TPS/TPSLN.
Koreksi Anda