Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan merupakan sarana yang digunakan untuk mengikat paku pemberi tanda pilihan pada surat suara.
(2) Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan di setiap bilik pemungutan suara di TPS/TPSLN.
Koreksi Anda
