Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stiker nomor kotak suara merupakan sarana yang digunakan untuk menandakan identitas kotak suara yang dipasang pada setiap kotak suara. (2) Stiker nomor kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh: a. KPPS/KPPSLN dalam pemungutan dan penghitungan suara; dan b. PPK/PPLN dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. (3) Stiker nomor kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di TPS memuat: a. nomor TPS; b. lokasi PPS; c. lokasi PPK; d. kabupaten/kota; dan e. provinsi. (4) Stiker nomor kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di TPSLN memuat: a. nomor TPSLN; b. PPLN; dan c. lokasi/negara. (5) Stiker nomor kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicetak langsung pada kotak suara.
Koreksi Anda