Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat dan formulir lainnya merupakan sarana yang digunakan oleh KPPS/KPPSLN, PPK/PPLN, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU dalam pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. (2) Khusus formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara yang digunakan oleh KPPS/KPPSLN di TPS/TPSLN diberi pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi untuk menjamin keaslian formulir. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat dan formulir lainnya diatur dengan Peraturan KPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara dan Peraturan KPU mengenai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Koreksi Anda