Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Spidol merupakan sarana yang digunakan untuk menulis dan memberi tanda. (2) Spidol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. spidol ukuran besar berwarna biru atau hitam; dan b. spidol ukuran kecil berwarna biru.
Koreksi Anda