Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Spidol merupakan sarana yang digunakan untuk menulis dan memberi tanda.
(2) Spidol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. spidol ukuran besar berwarna biru atau hitam; dan
b. spidol ukuran kecil berwarna biru.
Koreksi Anda
