Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Gembok atau alat pengaman lainnya merupakan sarana yang digunakan untuk mengunci kotak suara guna menjamin keamanan isi kotak suara.
(2) Penggunaan gembok atau alat pengaman lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketersediaan di pasaran.
Koreksi Anda
