Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPS/TPSLN digunakan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. (2) TPS/TPSLN harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. (3) Pembangunan TPS/TPSLN dilaksanakan oleh KPPS/ KPPSLN bekerja sama dengan masyarakat.
Koreksi Anda