Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) TPS/TPSLN digunakan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
(2) TPS/TPSLN harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
(3) Pembangunan TPS/TPSLN dilaksanakan oleh KPPS/ KPPSLN bekerja sama dengan masyarakat.
Koreksi Anda
