Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Alat untuk mencoblos pilihan terdiri atas 1 (satu) set berupa:
a. paku untuk mencoblos;
b. bantalan atau alas coblos; dan
c. meja.
(2) Untuk mengamankan alat untuk mencoblos pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperlukan tali pengikat alat pemberi tanda pilihan.
(3) Jumlah alat untuk mencoblos pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan sebanyak 1 (satu) set
untuk setiap bilik pemungutan suara pada setiap TPS/TPSLN.
Koreksi Anda
