Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lem/perekat merupakan sarana yang digunakan untuk merekatkan penutup sampul kertas. (2) Jumlah lem/perekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan di setiap TPS/TPSLN sebanyak 2 (dua) buah.
Koreksi Anda