Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bilik pemungutan suara digunakan untuk menjamin kerahasiaan Pemilih dalam melakukan pemungutan suara.
(2) Jumlah bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan sebanyak 4 (empat) buah pada setiap TPS/TPSLN.
Koreksi Anda
