Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan informasi kepada Pemilih mengenai jenis Pemilu per kotak suara. (2) Warna label identitas kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan warna surat suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Koreksi Anda