Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tinta digunakan oleh KPPS/KPPSLN untuk memberi tanda khusus bagi Pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN. (2) Jumlah tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan pada setiap TPS/TPSLN sebanyak 2 (dua) botol.
Koreksi Anda