Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Pasangan Calon merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan informasi kepada Pemilih mengenai Pasangan Calon yang memuat: a. nomor urut Pasangan Calon; b. foto Pasangan Calon; c. nama lengkap Pasangan Calon; d. tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon; e. biodata Pasangan Calon; dan f. visi, misi, dan program Pasangan Calon. (2) Daftar calon tetap anggota DPR, daftar calon tetap anggota DPRD provinsi, dan daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan informasi kepada Pemilih mengenai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang memuat: a. nomor urut calon; b. foto calon; c. nama lengkap calon; d. jenis kelamin; dan e. daerah kabupaten/kota tempat tinggal calon. (3) Daftar calon tetap anggota DPD merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan informasi kepada Pemilih mengenai calon anggota DPD yang memuat: a. nomor calon; b. foto calon; c. nama lengkap calon; d. jenis kelamin; dan e. daerah kabupaten/kota tempat tinggal calon. (4) Daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disediakan sebanyak 1 (satu) set pada setiap TPS. (5) Daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disediakan sebanyak 1 (satu) set pada setiap TPSLN. (6) Ketentuan mengenai desain daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda