Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi memuat:
a. judul Pemilu;
b. logo KPU;
c. jabatan;
d. nama;
e. nomor TPS;
f. kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
g. kecamatan atau yang disebut dengan nama lain;
h. kabupaten/kota;
i. provinsi; dan
j. nama dan tanda tangan ketua KPPS.
(2) Tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi memuat:
a. judul Pemilu;
b. logo KPU;
c. jabatan;
d. nama PPLN;
e. nomor TPSLN;
f. lokasi/negara; dan
g. nama dan tanda tangan ketua KPPSLN.
Koreksi Anda
