Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi memuat: a. judul Pemilu; b. logo KPU; c. jabatan; d. nama; e. nomor TPS; f. kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain; g. kecamatan atau yang disebut dengan nama lain; h. kabupaten/kota; i. provinsi; dan j. nama dan tanda tangan ketua KPPS. (2) Tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi memuat: a. judul Pemilu; b. logo KPU; c. jabatan; d. nama PPLN; e. nomor TPSLN; f. lokasi/negara; dan g. nama dan tanda tangan ketua KPPSLN.
Koreksi Anda