Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, KPU mencetak surat suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua untuk menyelenggarakan:
a. pemungutan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua; dan
b. pemungutan suara ulang Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(2) Jumlah surat suara yang dicetak untuk pemungutan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di setiap TPS dan TPSLN sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT putaran kedua ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah DPT putaran kedua di setiap TPS dan TPSLN sebagai cadangan yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(3) Jumlah surat suara yang dicetak untuk pemungutan suara ulang Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebanyak 1.000 (seribu) surat suara untuk setiap kabupaten/kota.
(4) Jika surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jumlahnya kurang untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang, KPU mencetak surat suara sesuai dengan jumlah kekurangan yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(5) Jumlah surat suara yang dicetak untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebanyak
1.000 (seribu) surat suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua di luar negeri dan disimpan di KPU.
(6) Jika surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jumlahnya kurang untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang, KPU mencetak surat suara sesuai dengan
jumlah kekurangan yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(7) Surat suara untuk pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diberi tanda khusus berupa tulisan pemungutan suara ulang.
Koreksi Anda
