Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Jumlah surat suara yang dicetak untuk pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah DPT di setiap TPS sebagai cadangan untuk masing-masing jenis surat suara Pemilu yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(2) Jumlah surat suara yang dicetak untuk pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a di setiap TPSLN sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah DPT di setiap TPSLN sebagai cadangan untuk masing-masing jenis surat suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta Pemilu anggota DPR yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(3) Jumlah surat suara yang dicetak untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b ditentukan sebanyak:
a. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN untuk setiap kabupaten/kota dan disimpan di KPU Kabupaten/Kota;
b. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu anggota DPR untuk setiap Dapil dan disimpan di KPU Provinsi;
c. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu anggota DPD untuk setiap provinsi dan disimpan di KPU Provinsi;
d. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu anggota DPRD provinsi untuk setiap Dapil dan disimpan di KPU Provinsi; dan
e. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap Dapil dan disimpan di KPU Kabupaten/Kota.
(4) Jika surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jumlahnya kurang untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang, KPU dan KPU Provinsi mencetak surat suara sesuai dengan jumlah kekurangan yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(5) Jumlah surat suara yang dicetak untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b ditentukan sebanyak:
a. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN untuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri dan disimpan di KPU; dan
b. 1.000 (seribu) surat suara Pemilu anggota DPR untuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri dan disimpan di KPU.
(6) Jika surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jumlahnya kurang untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang, KPU mencetak surat suara sesuai dengan jumlah kekurangan yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(7) Surat suara untuk pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diberi tanda khusus berupa tulisan pemungutan suara ulang.
Koreksi Anda
