Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Jenis surat suara terdiri atas surat suara Pemilu:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. anggota DPR;
c. anggota DPD;
d. anggota DPRD provinsi; dan
e. anggota DPRD kabupaten/kota.
(2) Surat suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a. foto Pasangan Calon;
b. nama Pasangan Calon;
c. nomor urut Pasangan Calon; dan
d. tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
(3) Surat suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e memuat:
a. tanda gambar partai politik;
b. nomor urut partai politik; dan
c. nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota.
(4) Surat suara untuk Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
(5) Surat suara disediakan sesuai dengan jenis Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang diselenggarakan di TPS dan TPSLN.
(6) Surat suara yang disediakan pada TPS yang menyelenggarakan 5 (lima) jenis Pemilu terdiri atas surat suara Pemilu:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. anggota DPR;
c. anggota DPD;
d. anggota DPRD provinsi; dan
e. anggota DPRD kabupaten/kota.
(7) Surat suara pada TPS di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang menyelenggarakan 4 (empat) jenis Pemilu,
disediakan 4 (empat) surat suara yang digunakan untuk Pemilu:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. anggota DPR;
c. anggota DPD; dan
d. anggota DPRD provinsi.
(8) Surat suara yang disediakan pada Pemilu di luar negeri terdiri atas surat suara Pemilu:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
b. anggota DPR.
(9) Ketentuan mengenai desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda
