Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Salinan DPT dan salinan daftar Pemilih tambahan merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan informasi mengenai DPT dan daftar Pemilih tambahan di TPS/TPSLN. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai salinan DPT dan salinan daftar Pemilih tambahan diatur dalam Peraturan KPU mengenai penyusunan daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data Pemilih.
Koreksi Anda